Sejarah

Salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah UIN Sultanah Nahrasiyah. Penyelenggaraan program ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1166 Tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Program PPG di UIN Sultanah Nahrasiyah terdiri dari dua jenis utama, sebagaimana tertuang dalam pedoman penyelenggaraan Program PPG tahun 2018:
- PPG Prajabatan: Ditujukan bagi calon guru atau individu yang ingin mendaftar menjadi guru.
- PPG Dalam Jabatan: Diperuntukkan bagi guru ASN maupun non-ASN yang sudah aktif mengajar atau mengabdi di lembaga pendidikan.
UIN Sultanah Nahrasiyah dipercaya untuk mengelola PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab), yang dirancang secara sistematis dengan menitikberatkan pada mutu dan profesionalisme. Proses penyelenggaraan program ini mencakup tahapan seleksi, perkuliahan, penilaian, praktik, uji kompetensi, hingga mencetak lulusan yang kompetitif, unggul, berkarakter, dan cinta tanah air.
Landasan hukum penyelenggaraan PPG ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1) dan sertifikat pendidik (serdik). Sertifikat ini diperoleh melalui program PPG yang dilaksanakan oleh LPTK yang telah terakreditasi.
Untuk mendapatkan akreditasi, pengelolaan program di LPTK harus berbasis pada jaminan mutu, akuntabilitas, otonomi, dan evaluasi yang transparan. Dengan demikian, program PPG di UIN Sultanah Nahrasiyah diharapkan mampu mencetak guru-guru profesional yang siap berkontribusi dalam dunia pendidikan.